URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DINAS KESEHATAN

  1. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
  2. pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
  5. pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. pengawasan, pengendalian dan pengembangan terhadap pelaksanaan operasiaonal dilingkup tugasnya;
  7. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan terkait dengan bidang kesehatan.

     SEKRETARIS DINAS KESEHATAN

  1. Sekretariat Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretaris Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, analisa dan pelayanan data;
  4. mengkoordinasikan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program;
  5. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pelaporan bidang kesekretariatan;
  6. penyelenggaraan urusan keuangan;
  7. penyelenggaraan uruasan peraturan perundang-undangan, umum dan kepegawaian;
  8. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  9. pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang dan UPTD.

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Dinas Kesehatan.
  2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan pelaporan, evaluasi dan kegiatan Dinas.
  3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunya tugas dan fungsi :
  1. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program Dinas;
  2. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Dinas;
  3. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas;
  4. peneyelenggaraan urusan perencanaan dan pelaporan bidang kesehatan;
  5. menyusun standard an prosedur perencanaan;
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran ;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas;
  8. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi dinas;
  9. mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan dinas;
  10. melaksanakan pengolahan  dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas;
  11. menyusun dokumen pelaporan anggaran masing-masing unit kerja ;
  12. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
  13. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan pelaporan;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas Kesehatan.
  2. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyusun rencana anggaran, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pertanggungjawaban keuangan,penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset, penyelenggaraan peraturanan perundang-undangan, penyelengaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dokumentasi, perjalanan dinas, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang di maksud pada ayat (2)  Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai  fungsi :
  1. merencanakan  kegiatan dan program kerja Sub bagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
  3. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginfentarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan keuangan
  4. melaksanakan analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntasi, monev anggaran dan pelaporan keuangan serta asset dinas;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian keuangan, Umum dan Kepegawaian;
  6. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian keuangan, Umum dan Kepegawaian;
  7. melaksanakan administrasi keuangan, Umum dan Kepegawaian;
  8. melaksanakan pembinaan terhadap pemegang kas dan penyimpanan/ pengurus barang dinas;
  9. melaksanakan urusan  keprotokolan,  hubungan masyarakat,  penyiapan rapat-rapat  dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas;
  10. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan   Dinas;
  11. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  12. menyiapkan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas;
  13. mengelola, menata dan menyimpan administrasi kepegawaian;
  14. membuat rekapitulasi absen kepegawaian secara periodic sebagai bahan laporan;
  15. membuat data dan berkas usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, menyusun Daftar Urut Kepangkatan, bezeting pegawai, kartu pegawai, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, permohonan izin dan cuti, penghargaan dan administrasi kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku
  16. menyiapkan telaahan, kajian, dan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja dilingkup Dinas;
  17. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
  18. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian kepada sekretaris Dinas.

 

Bidang Kesehatan MasyarakaT

  1. Bidang kesehatan masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
  4. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  5. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  6. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  8. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancer;
  9. menjelaskaan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  10. memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan.

Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
  2. Kepala seksi Kesehatan Keluarga dan Gisi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai fungsi:
  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan usaha kesehatan keluarga, perbaikan gizi masyarakat dan penanggulangan gizi buruk;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian dan penilaian usaha kesehatan ibu, anak, remaja usia subur dan usia lanjut serta usaha perbaikan gizi masyarakat dan penanggulangan gizi buruk;
  4. melaksanakan monitoring pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan usaha kesehatan keluarga;
  5. menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan usaha kesehatan keluarga dan perbaikan gizi masyarakat;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
  2. Kepala Seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
  1. menyusun konsep petunjuk teknis kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  2. melaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan dan promosi kesehatan;
  3. melaksanakan pengembangan sumber daya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  4. mengumpul, mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data pendukung sebagai bahan penunjang perencanaan dan pelaksanaan program promosi kesehatan;
  5. melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta;
  6. melaksanakan kegiatan dan bimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjamin pemeliharaan kesehatan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis pengelolaan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan kesehatan, Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) dalam peningktan perilaku hidup  bersih dan sehat (PHBS);
  8. menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
  9. melaksanakan pembinaan dan promosi kesehatan, pembangunan sumber daya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
  10. melaksanakan program kesehatan nasional;
  11. menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis;
  12. merumuskan kebijakan teknis dan rencana kegiatan penyelenggaraan program kemitraan dan promosi kesehatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat;
  13. merumuskan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis program kemitraan dan promosi kesehatan;
  14. merencanakan operasional pembinaan dan pengembangan pelayanan program kemitraan dan promosi kesehatan;
  15. mengkoordinasikan dan memonitoring pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan program kemitraan dan promosi kesehatan;
  16. melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan program kemitraan dan promosi kesehatan;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja Dan Olah Raga

  1. Seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
  2. Kepala Seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah raga mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan bidang penyehatan lingkungan;
  2. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
  3. melaksanakan penyehatan lingkungan meliputi pembinaan penyehatan sarana jamban keluarga, permukiman, saluran pembuangan air, limbah rumah tangga, pencemaran lingkungan akibat pemakaian pestisida;
  4. melaksanakan penyehatan tempat-tempat umum yang meliputi pembinaan penyehatan rumah sakit, puskesmas, sarana hotel, perkantoran, limgkungan kerja, tempat pendidikan, tempat hiburan, tempat peribadatan, tempat perdagangan, tempat pengelolaan makanan dan minuman jasa boga/catering, restoran dan rumah makan, tempat pengelolaan makanan dan minuman institusi khusus serta sarana pelayanan umum lainnya;
  5. melaksanakan pemeriksaan/inspeksi sanitasi perkembangan pesehatan lingkungan termasuk kualitas substansi kesehatan lingkungan baik udara, air maupun biologi serta penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat-tempat umum;
  6. menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan penyehatan lingkungan pemukiman masyarkat;
  7. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyehatan lingkungan pemukiman masyarkat;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar bagi masyarakat;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan klasifikasi rumah, saluran pembuangan limbah, jamban keluarga serta sarana air bersih;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga yang dikelola masyarakat;
  11. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan olah raga masyarakat dan prestasi;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan olah raga masyarakat dan prestasi;
  13. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan olah raga masyarakt dan prestasi;
  14. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervise di bidang kesehatan olah raga masyarakat dan prestasi;
  15. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  16. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  17. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  18. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olah raga.

 

Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit

  1. Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungbjawab kepada Kepala Dinas;
  2. Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  3. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaran administrasi dan ketatausahaan program pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. pembinaan dan bimbingan teknis program pencegahan dan pengendalian penyakit;
  3. penyelenggaraan program surveilans epidemilogi;
  4. penyelenggaraan program penanggulangan wabah dan KLB;
  5. penyelenggaraan program kesehatan matra;
  6. penyelenggaraan program imunisasi;
  7. penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  8. penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
  9. penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
  10. mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sector terkait dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Seksi Surveilens Dan Imunisasi

  1. Seksi Surveilens dan Imunisasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. Seksi Surveilens dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Surveilens dan Imunisasi mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan pembinaan administrasi dan ketatausahaan surveilens epidemiologi dan imunisasi;
  2. melaksanakan kegiatan surveilens epidemilogi;
  3. melaksanakan kegiatan imunisasi;
  4. melaksanakan kegiatan penanggulangan wabah dan KLB;
  5. melaksanakan kegiatan kesehatan matra;
  6. menyusun standard dan prosedur surveilens epidemilogi dan imunisasi;
  7. melaksaakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan surveilens epidemilogi dan imunisasi;
  8. mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sector terkait penyelenggaraan surveilens epidemiologi dan imunisasi.

Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular

  1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan dan pembinaan administrasi dan ketatausahaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  2. melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  3. menyusun standard dan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  4. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  5. mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sector terkait penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

  1. Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat(2), Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan dan pembinaan administrasi dan ketatausahaan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. menyusun standard dan prosedur pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sector terkait penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

 

Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
  3. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi sebagi berikut:
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.

 

Seksi Pelayanan Kesehatan

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehaan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi sebagi berikut:
  1. Melaksanakan pengkajian penyusunan rencana dan program kerja seksi pelayanan kesehatan;
  2. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervise, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang kesehatan primer;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancer;
  4. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  5. Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kerja;
  7. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus;
  8. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
  9. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil dan rawan;
  10. Melaksanakan pelaporan pelaksanakan tugas pengelolaan pelayanan kesehatan;
  11. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesehatan;
  12. Melaksanakan koordinasi/ kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesehatan;
  13. Melaksanakan telaan staf sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. Melaksanakan pengkajian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan di bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan

  1. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
  2. Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai fungsi:
  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancer;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
  3. Melaksanakan pengkajian, penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagnesia dan vaksin;
  4. Mengkoordinasikan pengendalian penyediaan obat, penggunaan obat generik dan perbekalan kesehatan bagi puskesmas dan jaringannya;
  5. Mengkoordinasikan pengawasan terhadap obat, makanan dan perbekalan kesehatan lainna sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan pengkajian pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi dan sarana pelayanan kesehatan;
  7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data yang berhubungan dengan sarana dan peralatan kesehatan;
  8. Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengadaan sarana dan peralatan kesehatan;
  9. Melaksanakan penyiapan metode, media dan upaya dalam rangka teknis penyelenggaraan pengadaan sarana dan peralatan kesehatan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan studi untuk pengadaan sarana dan peralatan kesehatan;
  11. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, dan alat kesehatan;
  12. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
  13. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
  14. Melaksanakan sertifikasi alat kesehatan;
  15. Melaksanakan peningkatan pengawasan registrasi dan sertifikasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
  16. Melaksanakan pemberian rekomendasi izin PBF cabang, PBAK Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT).

Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

  1. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
  2. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasiaonal, bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang sumber daya kesehatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan bidang perencanaan dan pendayagunaan;
  2. Merumuskan penilaian pelaksanaan tugas bagi jabatan fungsional kesehatan dengan memperhitungkan angka kredit;
  3. Merumuskan penilaian teknis, pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional kesehatan dan penyelenggaraan administrasi DUPAK tenaga kesehatan;
  5. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan;
  6. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kinerja;
  9. Melaksanakan pemanfaatan tenaga kesehatan strategis;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
  11. Melaksanakan penyusunan kebutuhan pelatihan teknis dan fungsional;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas fokok dan fungsi.

 

 

 

 

 

Kontak Kami

JL. PUSAT PEMERINTAHAN KAB. HALMAHERA TIMUR. KEC, KOTA MABA

dinkeshaltim@gmail.com

081356009090

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

© 2023. Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur